Breaking News
- PEMAPARAN LAPORAN MAGANG SEKALIGUS PELEPASAN MAHASISWA MAGANG
- RAPAT EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN DAN STRATEGI DIAKHIR TAHUN
- RAPAT EVALUASI KINERJA, MONEV RAK/IKK DAN KEGIATAN TUSI BULAN OKTOBER TA 2023
- Kunjungan Ibu Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim Di Bandara APT Pranoto Samarinda
- PENGAWASAN SANITASI KAPAL PENUMPANG
- Apel Pembukaan Posko Pengendalian Transportasi Udara Hari Raya Natal Tahun 2023 Dan Tahun Baru 2024
- GURU TAMU (NARASUMBER) DARI DUNIA USAHA, INDUSTRI DAN DUNIA KERJA (DUDIKA)
- Rapat Komite Keamanan Bandara Udara Dan Penanggulangan Keadaan Darurat
- KEGIATAN PENGENDALIAN VEKTOR DBD (FOGGING) DI WILAYAH PERIMETER PELABUHAN SAMARINDA
- Koordinasi Persiapan Expor Perdana PT. Kobexindo
TUPOKSI
TUGAS DAN FUNGSI
Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) adalah Unit Pelaksanan Teknis dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI yang berada di daerah. Balai Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan , dalam melaksanakan tugas UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;
- Pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
- Pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
- pelaksanaan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
- pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;
- pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;
- pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;
- pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;
- pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan
- pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.