Breaking News
- Infografis Pengawasan Situasi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2025
- SPAK dan SPKP TW IV Tahun 2024
- SPAK dan SPKP TW III Tahun 2024
- SPAK dan SPKP TW II Tahun 2024
- SPAK dan SPKP TW I Tahun 2024
- Survei Kepuasan Masyarakat TW IV Tahun 2024
- Survei Kepuasan Masyarakat TW III Tahun 2024
- Survei Kepuasan Masyarakat TW II Tahun 2024
- Survei Kepuasan Masyarakat TW I Tahun 2024
- Plt. Kepala BKK Samarinda mendampingi Kunjungan Ibu Dirjen Kesprimkom, dr. Maria Endang Sumiwi,M.P.H
TUPOKSI

TUGAS DAN FUNGSI
Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) adalah Unit Pelaksanan Teknis dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI yang berada di daerah. Balai Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan , dalam melaksanakan tugas UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;
- Pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
- Pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
- pelaksanaan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
- pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;
- pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;
- pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;
- pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;
- pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan
- pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.