TUPOKSI

By Wahyudi 25 Apr 2022, 12:26:59 WIB


TUGAS DAN FUNGSI

Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) adalah Unit Pelaksanan Teknis dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI yang berada di daerah. Balai Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI  Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan , dalam melaksanakan tugas UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;
  2. Pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
  3. Pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
  4. pelaksanaan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
  5. pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;
  6. pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;
  7. pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;
  8. pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;
  9. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;
  10. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan
  11. pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.